BLT SUBSIDI GAJI GURU HONORER KEMENAG

Kementerian Agama (Kemenag) – mengatakan telah mengeluarkan petunjuk teknis atau Juknis pencairan dana bantuan subsidi gaji (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) guru honorer dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS pada madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, juknis pencairan BSU atau BLT guru honorer itu termasuk juga untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) non-PNS pada sekolah umum dan sekarang ini sedang disiapkan surat keputusan atau SK-nya.

“Juknis pencairan telah saya tanda tangani kemarin. Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini menjadi hadiah Hari Guru Nasional, 25 November mendatang,” kata Ali dalam info tertulisnya, Selasa 16 November 2020.

  1. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi para guru madrasah dan tenaga pendidik honorer di lingkungan Kemenag, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kriteria penerima BLT;
  2. Guru madrasah calon penerima program bantuan subsidi upah ini merupakan guru madrasah non-PNS;
  3. Guru Madrasah tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada Semester I Tahun Pelajaran 2020-2021;
  4. Sudah menginput Nomor Rekening dalam layanan SIMPATIKA Kemenag dan masih aktif;
  5. Perhatikan, jika sampai hari ini nomor rekening kalian belum juga tercatat di layanan SIMPATIKA Kemenag, kalian segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan bahwa nomor rekening milik kalian masih aktif.

BLT yang disebut bantuan subsidi upah (BSU) untuk para guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer hanya akan cair kepada tenaga pendidik yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Berstatus warga negara Indonesia (WNI)
  • Tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
  • Berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tidak menerima salah satu bantuan semi bansos kita yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020
  • Bergaji di bawah Rp5 juta

Komentar