JUKNIS BOP RA DAN BOS MADRASAH 2021
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 20
Menimbang :
a. Bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah;
b. Untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis;
Mengingat :
1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2021.
Baca juga :
Latar Belakang
Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (selanjutnya disebut BOP) dan Bantuan Opersional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (selanjutnya disebut BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia.
Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah dan meningkatnya jumlah anak kembali ke bangku sekolah/madrasah. Dalam konteks madrasah, program BOP dan BOS juga dinilai berhasil meningkatkan capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) dalam tiga tahun terakhir.
Tujuan
BOP dan BOS Bertujuan untuk :
1. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangkat peningkata aksesibilitas siswa;
2. membantu dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
3. mendukung dalam rangkat peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru Covid-19;
4. mendukung dalam rangkat pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
Selengkapnya…Juknis BOP RA dan BOS Madrash 2021