Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2021 Tanggal 29 Desember 2020.

Menimbang     :

a. bahwa dalam rangka meningkatan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.
b. untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dalam Petunjuk Teknis.
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Mengingat     :

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang keuangan Negara (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286;

 

Menetapkan     :

Kepurusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.

 

Latar Belakang

Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama. pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan”. Madrasah adalah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. 

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan askes layanan pendidikan yang bermutu. 

Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksaan Kegiatan dimaksud.

Selengkapnya Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022

Komentar