Template Dokumen BOS Kemenag 2021

Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Alokasi anggaran BOP dan BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.

Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Alur Pencairan BOS Kemenag

Alur Penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Alur Pencairan BOS Kemenag

8 Alur Pencairan Dana BOS Kemenag 2021 ;

  1. Login Portal BOS menggunakan Akun EMIS Pendis
  2. Membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS)
  3. Mengupload Dokumen Persyaratan dan Ajuan Validasi
  4. Mencetak Bukti Tanda Terima Telah Mengupload Dokumen Persyaratan
  5. Datang ke Bank dengan Membawa Dokumen Persyaratan dan Bukti Tanda Terima
  6. Bank Melakukan Verifikasi dan Mencairkan Dana Bantuan
  7. Madrasah Melaporkan Penggunaan Dana BOS via Portal BOS (Online)
  8. Selesai
2 thoughts on “Template Dokumen Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun 2021”
  1. Terima kasih,sangat bermanfaat sekali form SKPPR nya untuk kami bagi ilmunya ke KKM mtsn8jember. salam semangat madrasah reformasi.

Komentar