Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sahabat Operator Madrasah dan Pengelola BOS Madrasah,

 

Berikut contoh Format Surat Surat Kuasa Pendebetan Rekening (SKPR) Pencairan BOS Kemenag Tahun 2021 

Lampiran 2a.

Format Surat Kuasa dari Dit. KSKK Madrasah Kemenag RI untuk MI , MTs dan MA Negeri/Swasta.

SURAT KUASA

Yang bertandatangan dibawah ini :

N a m a :

Alamat :

No. KTP :

Jabatan :

Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan (SK Pengangkatan Kepala Madrasah) untuk dan atas nama (Nama Madrasah) yang berkedudukan di …………………………………………… (Alamat Madrasah), dengan Nomor Rekening selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”.

Sehubungan pelaksanaan dan pelaporan atas penyaluran Bantuan yang harus disampaikan kepada Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia, maka dengan ini PEMBERI KUASA selaku Penerima Bantuan memberikan kuasa kepada (Nama Bank), selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA”.

……………………………………………………… KHUSUS ………………………………………………………

Untuk dan atas nama serta mewakili PEMBERI KUASA, tersebut di atas melakukan tindakan- tindakan:

  1. Memberikan informasi kepada Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia perihal rekening Madrasah tersebut di atas untuk keperluan audit dan pertanggungjawaban keuangan Negara antara lain untuk mendapatkan print out rekening, keterangan mutasi, transaksi serta penerima dana yang berasal dari rekening tersebut.
  2. Melakukan koreksi pembukuan rekening penerima dana bantuan sesuai dengan surat perintah untuk pengkoreksian dari Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia.
  3. Melakukan pemblokiran rekening penerima dana bantuan sesuai dengan surat perintah pemblokiran dari Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia.

Surat Kuasa ini diberikan tanpa hak substitusi, dan Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali dan/atau diakhiri oleh PEMBERI KUASA karena sebab apapun, termasuk sebab-sebab yang termaktub dalam pasal 1813, 1814, atau 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia kecuali berakhirnya Perjanjian Penyaluran Bantuan Pada Satuan Kerja dan Lembaga Swasta Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia dengan PENERIMA KUASA.

Demikian kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya

 

Pemberi Kuasa,

 

…………………………

……………, …………………………

Penerima Kuasa,

 

…………………………

Demikian, Semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Mohon bantuannya agar Channel Youtube Madrasahku berkembang dan memenuhi Standar Monetisasi

جزك الله خير الجزاء

Komentar