Kemenag – Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kakanwil Prov. Kalteng) Kepala Bidang Pendidikan Madrasah H. Baihaqi menerbitkan surat edaran nomor : B-2120/Kw.15.2/2-a/PP.00/04/2021 tanggal 15 April 2021, Perihal Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021.
Yth.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Up. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendis
Se-Kalimantan Tengah
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B-1033/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2021 tanggal 12 April 2021, hal Pencairan Bantuan Sosial PIP untuk siswa MI, MTs dan MA Tahap I Tahun Anggaran 2021 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 23 April 2021. Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening akan dikirim melalui email/WA Kepala Seksi Penmad/Pendis dan atau pengelola PIP Kabupaten/Kota. Sehubungan hal tersebut, kami harap saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Berkoordinasi dengan bank penyalur (BRI untuk MI, BNI untuk MTs dan MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait pencairan bantuan sosial PIP tahap I Tahun Anggaran 2021;
- Mengintruksikan kepada pengelola PIC Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah untuk :
a. Berkoordinasi dengan bank penyalur pada wilayahnya masing-masing;
b. Mengintruksikan kepada kepala madrasah untuk menginformasikan pada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir dalam juknis PIP Tahun 2021. - Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar agar menghubungi :
a. BRI Pusat : Bapak Riza (082242888889); Ibu Alia (082273586666)
b. BNI Pusat : Bapak Andong (0811846784); Ibu Lis (08128644812)
c. Kemenag Pusat : Bapak Fakhrurozi (085319596089) Bapak Imam (081381333562); Ibu Amel (08973948140)
Mekanisme Pencairan Dana dan Aktivasi Rekening Dana Bantuan Sosial PIP (Sesuai Juknis PIP Nomor 572 Tahun 2021)
A. Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana PIP Yang Sudah Melakukan Aktivasi Rekening.
Bagi Peserta Didik yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sudah memiliki buk tabungan maupun KIP ATM dapat melakukan pencairan dengan mekanisme dan persyarat berikut :
I. Pencairan secara langsung oleh Peserta Didik
(1) Peserta didik MI dengan didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru dapat datang langsung ke Bank Penyalur atau ATM.
(2) Peserta didik MTs dan MA dapat datang langsung ke Bank Penyalur atau ATM.
II. Pencairan secara Kolektif
(1) Pencairan secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Kuasa perorangan atau kolektif di atas materai;
- SPTJM;
- Fotocopy KTP Penerima Kuasa;
- Fotocopy SK Pengangkatan Kepala Madrasah/Bendahara/Guru definitif yang masih berlaku;
- Buku tabungan Penerima Bantuan secara kolektif.
(2) Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan mengisi form penarikan Rekening;
(3) Dana bantuan sosial PIP yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik dengan dibuktikan tanda terima kwitansi/daftar tandatangan oleh Penerima.
Selengkapnya ….. unduh disini …..
Mohon bantuannya agar Channel Youtube Madrasahku berkembang dan memenuhi Standar Monetisasi
جزك الله خير الجزاء