Asalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam Sehat Sahabat Madrasah dan Selamat menjalankan Ibadah Puasa,
Pada kesempatan ini, memperhatikan dan menjawab pertanyaan dari teman-teman Guru Madrasah yang berkenaan dengan Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2021.
Sejak nama Simpatika berubah yang sebelumnya adalah “padamu” maka semua Administrasi Guru dipusatkan pada Aplikasi Simpatika termasuk Sertifikasi Guru Madrasah dan Tunjangan Insentif Guru GBPNS.
Dalam hal ini, kita mengetahui bersama bahwa Petunjuk Teknis terkait kriteria penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah tiap tahunnya terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan kebijakan dari Kemenag RI dan di Tahun 2021 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021, dengan kriteria sebagai berikut :
Baca juga :
- Superbet Casino Online ® Recenzie 1200 RON + 300 Rotiri Sloturi
- Casino 1995 Film online subtitrat Filme online gratis subtitrate în limba Română
- Shining Crown, poate cel mai jucat slot din Romania
- Jocuri pacanele gratis Aparate Gratis
- ücretsiz mobil uygulamasını apk indir!
- Casino Royale
- Glory Casino giriş için tıkla ve Türkiyede popüler casinocu ol
13 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif GBPNS
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus Sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Nah, demikian teman-teman Guru Madrasah 13 kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) tersebut diatas dan semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Juknis GBPNS 2021 ….unduh disini….