Tunaikan Rukun Islam Yang Ke-5 Bersama Kemenag Agama Kabupaten Kapuas

Asalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam Sehat Sahabat Madrasah,

Pada kesempatan ini kami menyampaikan informasi yang sangat baik untuk dermawan-dermawan yang mempunyai keinginan, harta dan kemampuan khususnya saudara-saudari yang Muslim dalam rangka menunaikan rukun Islam yang ke lima yakni menunaikan Ibadah Haji ke Mekkah.

Berdasarkan berita resmi yang dilansir dari facebook page kemenagkapuas bahwa “Mau menunaikan Rukun Islam yang Ke-5 yaitu Berhaji ke Baitullah, Alur Pendaftaran, Pembatalan dan Pelimpahannya”.

A. Syarat Pendaftaran :
  1. Fotocopy KTP-el
  2. Fotocopy Akta Lahir
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Buku Nikah (Bagi yang Menikah)
  5. Fotocopy Ijazah (Bila ada)
  6.  Nomor Validasi dari BPS (Bank Penerima Setoran)
  7. Fotocopy Tabungan Haji (Atas nama yang bersangkutan)
  8. Bukti Aplikasi Transper BIPIH Asli dari BPS
B. Syarat Pembatalan Keinginan Sendiri :
  1. Surat Permohonan, ditujukan kepada Kepala Kemenag Up.Kasi PHU (bermaterai);
  2. Bukti Asli Setoran awal BIPIH Validasi dan SPPH;
  3. Bukti Asli Aplikasi Setoran 
  4. Bukti Rekening Asli dan Fotocopy
  5. KTP Asli dan Fotocopy
  6. Berkas dimasukan ke map jepit warna merah sebanyak 3 rangkap

DATANG SENDIRI TIDAK BOLEH DIWAKILKAN

C. Syarat Pembatalan Jama'ah Wafat :
Syarat Pembatalan Ahli Waris atau Kuasa Ahli Waris
  1. Surat Permohonan Ahli Waris/Kuasa Ahli Waris, ditujukan kepada Kepala Kemenag Up.Kasi PHU (bermaterai);
  2. Bukti Asli Setoran awal BIPIH Validasi;
  3. Bukti Asli Aplikasi Setoran Awal;
  4. Lembar SPPH;
  5. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah/Rumah Sakit;
  6. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Lurah di Ketahui Camat setempat (bermaterai);
  7. Surat Kuasa Ahli Waris (bermaterai);
  8. Fotocopy KTP Jama’ah Wafat dan Ahli Waris/Kuasa Ahli Waris;
  9. SPTJM di Ketahui Kepala Desa atau Camat (bermaterai);
  10. Buku Rekening Asli Jama’ah Wafat dan Fotocopy;
  11. Buku Rekening Ahli Waris/Kuasa Ahli Waris;
  12. Semua Berkas dimasukan ke map jepit warna kuning sebanyak 3 rangkap.
Informasi lebih jelas datang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Demikian, Sahabat Madrasah dan Saudara-saudari sekalian semoga informasi ini bermanfaat dan silahkan dishare buat teman, sahabat yang memerlukan informasi tersebut diatas. Terima Kasih

Wassalamu’alaikum Wb. Wb.

Komentar