Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Sahabat operator madrasah yang kami banggakan,

Pada kesempatan ini kami akan sharing, yang berkenaan dengan verifikasi dan validasi data siswa madrasah. Hal ini, sesuai dengan surat perintah untuk melengkapi data pendidikan Islam melalui EMIS 4.0.

Sebelum memulai verifikasi dan validasi data, alangkah baiknya kita memahami tentang integrasi aplikasi untuk melakukan validasi data tersebut.

INTEGRASI WEB VALIDASI DATA

1. EMIS/Dapodik
2. Verval PD
3. NISN data
4. PD data

Dari keempat aplikasi web ini saling terintegritasi sehingga dapat mewujudkan data yang akurat dan valid.

Baik, langkah pertama untuk melakukan validasi data silahkan melengkapi data siswa Madrasah pada Aplikasi EMIS 4.0 dimulai dari data personal siswa dan data orang tua.

Langkah kedua, akses web verval PD. pada web tersebut cari siswa yang ingin kita validasi.

Langkah ketiga, akses web NISN data. Lalu, salin NISN siswa yang ada di verval pd dan paste ke kolom NISN data. Kemudian, lakukan hal serupa untuk nama ibu kandung siswa.

screenshot-nisn.data.kemdikbud.go.id-2021.11.02-18_42_05
screenshot-nisn.data.kemdikbud.go.id-2021.11.02-19_19_49
screenshot-nisn.data.kemdikbud.go.id-2021.11.02-19_28_29

Setelah berhasil muncul di pencarian nisn data ketik NPSN Madrasah, tanggal lahir dan NIK siswa.

screenshot-nisn.data.kemdikbud.go.id-2021.11.02-19_30_41
screenshot-nisn.data.kemdikbud.go.id-2021.11.02-19_31_37

Langkah keempat, cek data ibu kandung, ayah kandung dan wali serta nomor NIK. Jika kosong silahkan diinput. 

screenshot-nisn.data.kemdikbud.go.id-2021.11.02-19_40_58
screenshot-nisn.data.kemdikbud.go.id-2021.11.02-19_45_10

Langkah terakhir, admin atau operator madrasah melakukan persetujuan melalui web verval PD pada sub menu Pengajuan Edit Identitas dengan menklik icon gambar.

screenshot-vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id-2021.11.02-19_55_38
screenshot-vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id-2021.11.02-19_57_44

Demikian, sahabat madrasah semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Komentar