Madrasah Hebat Bermartabat
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) mengamanatkan bahwa Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai lembaga pendidikan dasar merupakan bagian dari sistem Pendidikan Nasional di Indonesia yang setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penyelenggaraan pendidikan melalui Madrasah Tsanawiyah (MTs) di berbagai daerah ternyata memiliki peranan penting dan terbukti banyak memberikan kontribusi dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas berlandaskan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT, begitu pula halnya dengan MTs Ubudiyah Mantangai yang berdiri sejak 2006 turut serta mencerdaskan anak bangsa.
Mengingat arti pentingnya peranan Madrasah Tsnawiyah (MTs) dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas tersebut, maka sudah sepatutnya MTs Ubudiyah Mantangai tampil mempersiapkan generasi muda yang memiliki dan menguasai pengetahuan Agama Islam dan ilmu pengetahuan umum yang didukung oleh Sarana dan Prasarana yang memadai.
Dalam rangka membantu pemerintah menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, maka MTs Ubudiyah Mantangai merasa ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut dan diimplementasikan melalui jalur pendidikan dasar yang disebut Madrasah Tsanawiyah.