A. Latar Belakang Madrasah

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) mengamanatkan bahwa Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai lembaga pendidikan dasar merupakan bagian dari sistem Pendidikan Nasional di Indonesia yang setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP).


Penyelenggaraan pendidikan melalui Madrasah Tsanawiyah (MTs) di berbagai daerah ternyata memiliki peranan penting dan terbukti banyak memberikan kontribusi dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas berlandaskan Iman dan Taqwa kepada Allah Swt, begitu pula halnya dengan MTs.Ubudiyah Mantangai yang sudah 7 (Tujuh) tahun turut serta mencerdaskan anak bangsa.

Mengingat arti pentingnya peranan Madrasah Tsnawiyah (MTs) dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas tersebut, maka sudah sepatutnya MTs.Ubudiyah Mantangai tampil mempersiapkan generasi muda yang memiliki dan menguasai pengetahuan Agama Islam dan ilmu pengetahuan umum yang didukung oleh Sarana dan Prasarana yang memadai.
Dalam rangka membantu pemerintah menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, maka MTs.Ubudiyah Mantangai merasa ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut dan diimplementasikan melalui jalur pendidikan dasar yang disebut Madrasah Tsanawiyah.


Selain dari pada itu, MTs.Ubudiyah Mantangai juga terletak di daerah yang mayoritas berpenduduk Muslim, sudah barang tentu penyelenggaraan pendidikan seperti ini sangat cocok dengan keadaan dan kultur masyarakat yang ada, mengingat selama ini setiap kegiatan Peringatan Hari Besar Islam ( PHBI )di Masjid-Masjid dan Langgar-langgar, serta sekolah-sekolah di wilayah Kec.Mantangai Selalu mengundang Kelompok Al-Habsyi MTs. Ubudiyah Mantangai. Namun Peralatan yang kami miliki sangat terbatas.

B. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
  2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pondok Pesantren Ubudiyah Mantangai.

C. Tujuan

  1. Mencerdaskan bangsa dan mengembangkan peserta didik menjadi generasi yang beriman, berakhlaqul karimah, memiliki kemampuan dan keterampilan, sehingg diharapkan dapat mewujudkan kepribadian yang bertanggungjawab terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Agar kegiatan belajar mengajar menjadi dinamis dan kondusif, sesuai dengan harapan masyarakat.
  3. Meningkatkan pendidikan dan pengetahuan bagi anak-anak usia sekolah memiliki keterampilan Seni Al-Habsyi .
  4. Meningkatkan fungsi dan peran Madrasah Tsanawiyah dalam membentuk dan mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas.
  5. Memberi dan memperluas kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk menikmati pendidikan islam melalui sarana dan fasilitas ruang belajar yang layak, sehingga akan terwujud generasi yang memiliki wawasan ilmu pengetahuan yang luas, menguasai teknologi, terampil, disiplin, tanggung jawab, mandiri dan aqidah yang kuat serta berakhlak yang mulia.

D. Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya Pendidikan yang murah dan berkualitas,mandiri dan berdaya saing, sehingga mampu menjadi unggulan di masyarakat dalam rangka pembentukan watak dan keperibadian , menguasai IPTEK yang berwawasan keagamaan agar tercapai Iman dan Takwa yang Paripurna.

Misi

  1. Meningkatkan mutu pendidikan ,dan kemampuan Madrasah dalam pelaksanan Proses Belajar Mengajar melalui cara pembelajaran terkini.
  1. Mengupayakan pembiasaan praktek ibadah di lingkungan Madrasah, agar terbiasa di rumah dan memberantas kebodohan dari baca tulis Alqur’an secara optimal melalui kegiatan Ekstra Kurikuler.
  2. Meningkatkan pemberdayaan siswa melalui pengembangan bakat dan minat serta efektifitas dan efisiensi Program OSIS.
  3. Memperkuat kerja sama dan peningkatan kompetensi SDM seluruh tenaga kependidikan dan non kependidikan di lingkungan MTs.Ubudiyah Mantangai.