Standar Isi

Pengertian dan Kegunaan Standar Isi

  • Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
  • Standar Isi digunakan sebagai acuan dalam pengembangan muatan pembelajaran (capaian pembelajaran).

Ruang Lingkup Materi

Pendidikan Anak Usia Dini

  • Ruang lingkup materi pada PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak yang berfokus pada:
    • nilai agama dan moral,
    • nilai Pancasila,
    • fisik motorik,
    • kognitif,
    • bahasa, dan
    • sosial emosional.
  • Ruang lingkup materi diturunkan dari bentuk deskripsi capaian perkembangan anak dalam Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
  • Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →

Pendidikan Dasar

  • Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dirumuskan berdasarkan:
    • muatan wajib,
    • konsep keilmuan,
    • jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  • Fokus muatan materi pada jenjang pendidkan dasar adalah sebagai berikut:
    • Persiapan murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia.
    • Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
    • Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Muatan wajib pada jenjang pendidikan dasar meliputi:
    • pendidikan agama,
    • pendidikan Pancasila,
    • pendidikan kewarganegaraan,
    • bahasa
    • matematika
    • ilmu pengetahuan alam,
    • ilmu pengetahuan sosial,
    • seni dan budaya,
    • pendidikan jasmani dan olahraga; dan
    • muatan lokal.
  • Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →

Pendidikan Menengah

  • Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan menengah dirumuskan berdasarkan:
    • muatan wajib,
    • konsep keilmuan,
    • jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  • Fokus muatan materi pada jenjang pendidikan menengah adalah sebagai berikut:
    • Persiapan murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia.
    • Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
    • Pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut (khusus dikmen).
  • Muatan wajib pada jenjang pendidikan menengah meliputi:
    • pendidikan agama,
    • pendidikan Pancasila,
    • pendidikan kewarganegaraan,
    • bahasa
    • matematika
    • ilmu pengetahuan alam,
    • ilmu pengetahuan sosial,
    • seni dan budaya,
    • pendidikan jasmani dan olahraga,
    • keterampilan/kejuruan; dan
    • muatan lokal.
  • Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →

Muatan Tambahan Pendidikan Khusus

  • Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan.
  • Materi Umum:
    • pembinaan hidup sehat,
    • adaptasi,
    • keselamatan diri,
    • pemanfaatan alat bantu/teknologi adaptif, dan
    • pengembangan kemandirian
  • Materi Khusus sesuai jenis disabilitas:
    • Penyandang disabilitas sensorik
    • Penyandang disabilitas intelektual
    • Penyandang disabilitas fisik
    • Penyandang disabilitas mental
  • Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →

Muatan Tambahan Pendidikan Kesetaraan

  • Standar Isi pendidikan kesetaraan (paket A, paket B, dan paket C) mengacu pada muatan wajib sesuai jenjangnya, dengan:
    • menekankan muatan pemberdayaan dan keterampilan,
    • memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat, dan
    • mempertimbangkan hal yang dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain yang relevan.
  • Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →

Sumber : pskp.kemendikdasmen.go.id/

Tinggalkan Balasan