Pengertian dan Kegunaan Standar Isi
- Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
- Standar Isi digunakan sebagai acuan dalam pengembangan muatan pembelajaran (capaian pembelajaran).
Ruang Lingkup Materi
Pendidikan Anak Usia Dini
- Ruang lingkup materi pada PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak yang berfokus pada:
- nilai agama dan moral,
- nilai Pancasila,
- fisik motorik,
- kognitif,
- bahasa, dan
- sosial emosional.
- Ruang lingkup materi diturunkan dari bentuk deskripsi capaian perkembangan anak dalam Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
- Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →
Pendidikan Dasar
- Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dirumuskan berdasarkan:
- muatan wajib,
- konsep keilmuan,
- jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- Fokus muatan materi pada jenjang pendidkan dasar adalah sebagai berikut:
- Persiapan murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia.
- Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
- Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Muatan wajib pada jenjang pendidikan dasar meliputi:
- pendidikan agama,
- pendidikan Pancasila,
- pendidikan kewarganegaraan,
- bahasa
- matematika
- ilmu pengetahuan alam,
- ilmu pengetahuan sosial,
- seni dan budaya,
- pendidikan jasmani dan olahraga; dan
- muatan lokal.
- Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →
Pendidikan Menengah
- Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan menengah dirumuskan berdasarkan:
- muatan wajib,
- konsep keilmuan,
- jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- Fokus muatan materi pada jenjang pendidikan menengah adalah sebagai berikut:
- Persiapan murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia.
- Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
- Pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut (khusus dikmen).
- Muatan wajib pada jenjang pendidikan menengah meliputi:
- pendidikan agama,
- pendidikan Pancasila,
- pendidikan kewarganegaraan,
- bahasa
- matematika
- ilmu pengetahuan alam,
- ilmu pengetahuan sosial,
- seni dan budaya,
- pendidikan jasmani dan olahraga,
- keterampilan/kejuruan; dan
- muatan lokal.
- Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →
Muatan Tambahan Pendidikan Khusus
- Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan.
- Materi Umum:
- pembinaan hidup sehat,
- adaptasi,
- keselamatan diri,
- pemanfaatan alat bantu/teknologi adaptif, dan
- pengembangan kemandirian
- Materi Khusus sesuai jenis disabilitas:
- Penyandang disabilitas sensorik
- Penyandang disabilitas intelektual
- Penyandang disabilitas fisik
- Penyandang disabilitas mental
- Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →
Muatan Tambahan Pendidikan Kesetaraan
- Standar Isi pendidikan kesetaraan (paket A, paket B, dan paket C) mengacu pada muatan wajib sesuai jenjangnya, dengan:
- menekankan muatan pemberdayaan dan keterampilan,
- memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat, dan
- mempertimbangkan hal yang dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain yang relevan.
- Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →
Sumber : pskp.kemendikdasmen.go.id/







