Standar Pembiayaan

Pengertian Standar Pembiayaan

Standar pembiayaan adalah kriteria minimum komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Ketahui Standar Pembiayaan

Standar Pembiayaan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan pendidikan yang dimaksud terdiri atas:

  1. biaya investasi; dan
  2. biaya operasional.

Perhitungan Satuan Biaya Pendidikan

Biaya pendidikan ditetapkan dengan menggunakan perhitungan satuan biaya pendidikan, yaitu biaya rata-rata yang dikeluarkan untuk melaksanakan pendidikan di Satuan Pendidikan bagi setiap Peserta Didik pada setiap tahun anggaran. Hasil perhitungan satuan biaya pendidikan digunakan sebagai acuan untuk menyusun penganggaran pendidikan.

Komponen Biaya Investasi

  1. Investasi lahan
  2. Penyediaan sarana dan prasarana
  3. Penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia
  4. Modal kerja tetap

Biaya investasi lahan merupakan biaya yang disediakan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan untuk menyediakan lahan Satuan Pendidikan sehingga dapat menyelenggarakan layanan pendidikan yang bermutu.

Biaya penyediaan sarana dan prasarana merupakan biaya minimal yang dibutuhkan untuk menyediakan bangunan, ruang, dan sarana pendidikan. Sarana pendidikan yang dimaksud, antara lain bahan pembelajaran, alat pembelajaran, dan perlengkapan.

Biaya penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia merupakan biaya yang dibutuhkan untuk:

  1. penyediaan jumlah Tenaga Kependidikan; dan
  2. pengembangan kompetensi Tenaga Kependidikan.

Biaya modal kerja tetap merupakan sejumlah modal berbentuk uang dan/atau barang yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang bermutu. Biaya modal kerja tetap tersebut digunakan untuk:

  1. penyelenggaraan Satuan Pendidikan baru;
  2. pengembangan unit usaha atau unit produksi oleh Satuan Pendidikan; dan/atau
  3. keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam keadaan kahar.

Komponen Biaya Operasional

  1. Personalia
  2. Nonpersonalia

Biaya Operasional Personalia

Biaya operasional personalia merupakan penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan berupa gaji dan tunjangan sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya Operasional Nonpersonalia

Biaya operasional nonpersonalia merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan bahan dan perlengkapan habis pakai, peralatan, pemeliharaan sarana dan prasarana, daya dan jasa, serta bentuk komponen lainnya yang memiliki masa pakai paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.

Komponen Biaya Operasional Nonpersonalia

  1. Bahan
  2. Perlengkapan
  3. Peralatan
  4. Daya
  5. Jasa
  6. Transportasi
  7. Pemeliharaan sarana dan prasarana
  8. Bank
  9. Pajak

Biaya bahan merupakan biaya penyediaan bahan minimal habis pakai di suatu Satuan Pendidikan yang dapat berupa:

  1. bahan operasional kantor;
  2. bahan praktikum;
  3. bahan kesehatan termasuk peningkatan gizi bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini;
  4. bahan pembelajaran;
  5. bahan sanitasi;
  6. konsumsi kegiatan; dan/atau
  7. bahan cetakan.

Biaya perlengkapan merupakan biaya penyediaan barang yang dapat berupa perlengkapan:

  1. kantor;
  2. pembelajaran;
  3. praktikum; dan/atau
  4. perpustakaan.

Biaya peralatan merupakan biaya perolehan peralatan yang dapat berupa peralatan:

  1. kantor;
  2. pembelajaran;
  3. praktikum;
  4. kebersihan dan sanitasi; dan/atau
  5. perpustakaan.

Biaya daya merupakan langganan daya yang diperlukan untuk mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa biaya untuk air, listrik, dan/atau gas.

Biaya jasa merupakan biaya yang diperlukan untuk penyediaan jasa yang mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa jasa:

  1. telekomunikasi;
  2. aplikasi atau perangkat lunak;
  3. asuransi sarana dan prasarana;
  4. profesional;
  5. uji kompetensi keahlian Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan dan sekolah menengah atas luar biasa; dan/atau
  6. pengiriman barang.

Biaya transportasi merupakan biaya yang digunakan untuk perjalanan dalam rangka penugasan terkait kegiatan Satuan Pendidikan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, dan Peserta Didik.

Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana merupakan biaya pemeliharaan yang rutin dilakukan untuk menunjang penggunaan sarana dan prasarana layanan pendidikan, termasuk perbaikan ringan sarana dan prasarana.

Biaya bank merupakan biaya yang rutin dikeluarkan untuk pengurusan administrasi bulanan, transaksi, dan pelaporan.

Biaya pajak merupakan pajak yang menjadi tanggungan Satuan Pendidikan yang dapat berupa:

  1. pajak kendaraan;
  2. pajak pertambahan nilai pada saat pengadaan barang dan jasa; dan/atau
  3. pajak bumi dan bangunan.

Sumber : pskp.kemendikdasmen.go.id/

Tinggalkan Balasan