Standar Pengelolaan

Pengertian Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan adalah kriteria minimum mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.

Ketahui Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan pendidikan meliputi:

  1. perencanaan kegiatan pendidikan;
  2. pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan
  3. pengawasan kegiatan pendidikan.

Tujuan Perencanaan Kegiatan Pendidikan

Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar Peserta Didik secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan, proses pembelajaran, dan hasil belajar Peserta Didik.

Cakupan Bidang Perencanaan Kegiatan Pendidikan

  1. Kurikulum dan pembelajaran
  2. Tenaga kependidikan
  3. Sarana dan prasarana
  4. Penganggaran

Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan

Pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Cakupan Bidang Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan

  1. Kurikulum dan pembelajaran
  2. Tenaga kependidikan
  3. Sarana dan prasarana
  4. Penganggaran

Tujuan Pengawasan Kegiatan Pendidikan

Pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan secara transparan, akuntabel dan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien.

Cakupan Pengawasan Kegiatan Pendidikan

Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi.

  • Pemantauan dilakukan terhadap program kerja yang telah dirancang untuk memastikan kegiatan pendidikan terlaksana sesuai dengan tujuan.
  • Supervisi dilakukan dalam bentuk pemberian saran atau rekomendasi, pembimbingan, pendampingan, dan pembinaan untuk umpan balik kegiatan pendidikan secara berkelanjutan.
  • Evaluasi dilakukan sebagai proses penilaian secara kolaboratif terhadap kegiatan pendidikan yang telah dilaksanakan untuk menjadi dasar penyusunan perencanaan kegiatan pendidikan.

Sumber : pskp.kemendikdasmen.go.id/

Tinggalkan Balasan