Pengertian Standar Penilaian
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimum mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.
Prosedur Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
- Penyusunan tujuan penilaian
- Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian
- Pelaksanaan penilaian
- Pengolahan hasil penilaian
- Pelaporan hasil penilaian
Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
- Penilaian formatif
- Penilaian sumatif
Penilaian Formatif
Penilaian formatif merupakan penilaian yang bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran yang dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Penilaian Sumatif
Penilaian Sumatif merupakan penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Penentuan Kenaikan Kelas
Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama satu tahun ajaran.
Penentuan Kelulusan
Penentuan kelulusan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain, yaitu:
- kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
- setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Sumber : pskp.kemendikdasmen.go.id/







