Standar Proses

Pengertian Standar Proses

Standar Proses adalah kriteria minimum proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Ketahui Standar Proses

Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Cakupan standar proses meliputi:

  1. perencanaan pembelajaran;
  2. pelaksanaan pembelajaran; dan
  3. penilaian proses pembelajaran.

Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:

  1. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
  2. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
  3. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Isi Dokumen Perencanaan Pembelajaran

  1. Tujuan pembelajaran
  2. Langkah atau kegiatan pembelajaran
  3. Penilaian atau asesmen pembelajaran

Capaian Pembelajaran yang Menjadi Tujuan Belajar dari Suatu Unit Pembelajaran

Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran merupakan sekumpulan kompetensi dan lingkup materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:

  1. Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan; dan
  2. kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja (untuk pendidikan menengah kejuruan).

Cara untuk Mencapai Tujuan Belajar

Cara untuk mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dilaksanakan dengan:

  1. memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata;
  2. mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik;
  3. mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan
  4. menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

Pelaksanaan Pembelajaran yang Sesuai

  1. Interaktif
  2. berinteraksi secara dialogis antara Pendidik dengan Peserta Didik, serta sesama Peserta Didik;
  3. berinteraksi secara aktif dengan lingkungan belajar; dan
  4. berkolaborasi untuk menumbuhkan jiwa gotong royong.
  5. Inspiratif
  6. menciptakan suasana belajar yang dapat memantik ide, mendorong daya imajinasi, dan mengeksplorasi hal baru; dan
  7. memfasilitasi Peserta Didik dengan berbagai sumber belajar untuk memperkaya wawasan dan pengalaman belajar.
  8. Menyenangkan
  9. menciptakan suasana belajar yang gembira, menarik, aman, dan bebas dari perundungan;
  10. menggunakan berbagai variasi metode dengan mempertimbangkan aspirasi dari Peserta Didik, serta tidak terbatas hanya di dalam kelas; dan
  11. mengakomodasi keberagaman gender, budaya, bahasa daerah setempat, agama atau kepercayaan, karakteristik, dan kebutuhan setiap Peserta Didik.
  12. Menantang
  13. menggunakan materi dan kegiatan belajar sesuai dengan kemampuan dan tahapan perkembangan Peserta Didik; dan
  14. memfasilitasi Peserta Didik untuk percaya potensi yang dimilikinya dapat ditingkatkan.
  15. Memotivasi Peserta Didik untuk Berpartisipasi Aktif
  16. membangun suasana belajar yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk berani mengemukakan pendapat dan bereksperimen; serta
  17. melibatkan Peserta Didik dalam menyusun rencana belajar, menetapkan target individu dan/atau kelompok, dan turut memonitor pencapaian hasil belajar.
  18. Memberikan Ruang bagi Peserta Didik untuk Berkreasi, Mengembangkan Diri Sesuai Bakat, Minat, Perkembangan Fisik, dan Emosional Peserta Didik
  19. memberi kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengembangkan dan mengkomunikasikan gagasan baru;
  20. membiasakan Peserta Didik untuk mampu mengatur dirinya dalam proses belajar;
  21. menciptakan suasana pembelajaran yang memberikan kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengaktualisasikan diri; dan
  22. mengapresiasi bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki oleh Peserta Didik.

Penilaian Proses Pembelajaran

Penilaian proses pembelajaran adalah asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik setelah pelaksanaan pembelajaran minimal satu kali dalam satu semester.

Siapa yang Dapat Melakukan Penilaian Proses Pembelajaran?

  1. Sesama pendidik
  2. Kepala satuan pendidikan
  3. Peserta didik

Cara Penilaian oleh Sesama Pendidik

  1. Berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
  2. Mengamati proses pelaksanaan pembelajaran
  3. Melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

Cara Penilaian oleh Kepala Satuan Pendidikan

  1. Membangun budaya reflektif yang dilakukan untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran itu sendiri
  2. Memberi umpan balik yang konstruktif untuk memberikan masukan, saran, dan keteladanan kepada Pendidik untuk peningkatan kualitas pembelajaran

Cara Penilaian oleh Peserta Didik

Penilaian oleh Peserta Didik dilakukan dengan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.

Sumber : pskp.kemendikdasmen.go.id/

Tinggalkan Balasan