Pengertian Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimum sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ketahui Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas komponen sarana, prasarana, sarana spesifik dan prasarana spesifik.
Sarana spesifik merupakan sarana yang berlaku untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Prasarana spesifik merupakan sarana yang berlaku untuk:
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan kejuruan; dan
- pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Pengertian Sarana?
Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sarana terdiri atas:
- bahan pembelajaran;
- alat pembelajaran; dan
- perlengkapan.
Ketentuan Sarana Pembelajaran
Sarana pembelajaran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan kebutuhan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
- mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik dengan memperhatikan gender, keberagaman budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan;
- memperhatikan kebutuhan akomodasi yang layak bagi Peserta Didik penyandang disabilitas;
- menggunakan sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan;
- keamanan, kesehatan, dan keselamatan; dan
- ramah terhadap kelestarian lingkungan.
Ketentuan Sarana Pembelajaran PAUD
Sarana pada pendidikan anak usia dini harus memenuhi ketentuan berikut:
- sesuai dengan kebutuhan anak yang meliputi pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan;
- keragaman dan kesempatan bermain, tahap perkembangan, dan memfasilitasi kebebasan Peserta Didik menentukan pilihan sesuai minatnya; dan
- sesuai dengan perkembangan anak, karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang relevan bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini.
Ketentuan Sarana Pembelajaran Pendidikan Kejuruan
Sarana pada pendidikan kejuruan harus memenuhi ketentuan berikut:
- jenis dan jumlah peralatan utama dan peralatan pendukung sesuai dengan konsentrasi keahlian;
- kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta sesuai dengan ketentuan lain yang relevan dengan konsentrasi keahlian; dan
- penyelenggaraan pembelajaran praktik berbasis proyek dan penyelenggaraan uji kompetensi keahlian sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian yang dikembangkan.
Pengertian Prasarana
Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. Prasarana terdiri atas:
- lahan;
- bangunan; dan
- ruang.
Lahan merupakan sebidang tanah yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
Bangunan merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan.
Ruang merupakan tempat yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran teori, praktik, dan kegiatan lainnya untuk mencapai tujuan pendidikan yang dapat berupa ruang terbuka atau ruang tertutup. Ruang yang dimaksud terdiri atas:
- ruang kelas;
- ruang perpustakaan;
- ruang laboratorium;
- ruang administrasi;
- ruang kesehatan;
- tempat beribadah;
- tempat bermain atau berolahraga;
- kantin; dan
- toilet.
Sumber : pskp.kemendikdasmen.go.id/







